Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kalteng telah menetapkan susunan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu, Senin (24/3/2025).
Susunan Pansus ini dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, dalam rapat paripurna dan penetapan susunan Pansus tersebut merupakan langkah penting dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Siti Nafisah ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sekaligus akan memimpin jalannya pembahasan Raperda dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Fraksi Demokrat Minta Gubernur Kalteng Penjelasan Soal Raperda Mineral Bukan Logam
Sebagai Ketua, Siti Nafisah akan bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pembahasan Raperda.
Lebih lanjut, Bambang Irawan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansus, yang akan membantu kerja Ketua Pansus dalam memimpin jalannya rapat dan pembahasan Raperda. Wakil Ketua juga akan membantu dalam mengkoordinasikan anggota Pansus.
Junaidi ditunjuk sebagai Sekretaris Pansus. Ia akan bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi pembahasan Raperda. Sekretaris juga akan membantu dalam penyusunan laporan dan dokumentasi hasil pembahasan. Selain Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, Pansus juga beranggotakan sejumlah anggota DPRD Kalteng.
Anggota Pansus tersebut antara lain Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” kata Muhammad Ansyari.
Baca Juga : Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam diharapkan Beri Keseimbangan Pengendalian Lingkungan
Dengan telah ditetapkannya susunan Pansus, diharapkan proses pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post