Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Seorang buruh tani berinisial M (48) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kapuas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan berlangsung di pondok milik M di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (5/7/2025) malam lalu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 20.20 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tanpa hak,” kata Hengky dalam rilis resminya, Senin (7/7/2025).
Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka, pihaknya dari kepolisian menyita delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu tas hitam, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Diamankan Kepolisian Barsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Polisi menduga M melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka kini diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M diketahui bekerja sebagai buruh tani dan tidak menyelesaikan pendidikan sekolah dasar dan tercatat sebagai warga asli Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kapuas. [Red]














Discussion about this post