Kalteng Today – Sampit, – Sinkronisasi program APBD di Tahun 2021 diharapkan bersinergi dengan program pemerintah pusat. Hal itu bertujuan agar semua pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat sejalan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Faisal Darmasing menegaskan penyusunan APBD 2021 diwajibkan mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021.
“Dalam penyusunannya juga harus disinkronkan dengan pemerintah pusat agar pembangunan yang dilakukan sejalan, sebagai contoh alokasikan dana untuk penanganan Covid-19 juga harus dimuat, dengan adanya penganggaran yang kompak antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan dapat menangani pandemi ini dengan masif,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk menangani pandemi ini secara berkesinambungan sampai dengan benar-benar berakhir.
Sinkronisasi dengan pemerintah pusat adalah kewajiban, hal ini untuk mencapai tujuan dari pembangunan skala nasional maupun daerah.
Baca Juga:Â Ketua DPRD Gumas: Berharap Karang Taruna Jadi Wadah Pengembangan Diri
“Jadi integrasi antara target program di pemerintah pusat sampai kepada di daerah bisa tercapai. Jadi jangan jalan dengan program sendiri-sendiri, “katanya.
Pihaknya menyetujui rancangan APBD yang sudah dipaparkan oleh pemerintah kabupaten. Pihaknya menilai rancangan tersebut layak untuk dibahas di rapat selanjutnya. [Red]














Discussion about this post