Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan satu paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial ML berhasil diringkus polisi.
Pria 39 tahun tersebut diamankan di kediamannya, di Jalan Antang II, Kota Palangka Raya, pada, Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga :Â Ungkap Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Pengendali Diduga Napi Lapas
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Usai berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat.
Dari hasil pemeriksaan badan, pihaknya berhasil menemukan satu paket diduga sabu seberat 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit handphone.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca juga :Â Simpan Sabu di Lantai Dapur, Pengedar Ini Dibekuk Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post