Kalteng Today – Palangka Raya, – Nasib sial dialami seorang pria berinisial RS (26) warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Pria ini ditangkap Polisi dari karena diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu saat dirinya berada di Jalan Batu Suli V Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu, (7/10/2020) belum lama ini.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya kepada awak media, Jum’at (9/10/2020).
“Ya, kami telah menangkap sekaligus mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu beserta barang buktinya seberat 2,5 gram,” terangnya.
Baca Juga :Â Helikopter Waterbombing Padamkan Kebakaran Lahan Di Kecamatan Kapuas Murung
Selain itu juga dijelaskan bahwa pihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 lembar kertas struk bukti transfer Bank BCA, kartu ATM BCA dan 1 hand phone.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti melalui penyelidikan dan benar di Jalan Batu Suli V ada pria membawa barang haram jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post