Kalteng Today – Kapuas, – Seorang pria berinisial P alias Pindu (29), warga Handil Datui Km 3 Desa Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, kalteng, tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat dia berada di depan komplek kuburan kristen Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Res Narkoba Iptu Suherman, menerangkan, pelaku berhasil diringkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran ilegal narkotika Kapuas.
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Telo Dicokok Polisi di Kamarnya
“Pelaku dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 1,58 Gram kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Herman,Selasa(4/8/2020).
Akibat menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. [Djim-KT]
Discussion about this post