Kalteng Today – Sampit, – Diduga sebagai pengedar sabu, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menangkap AK (47) warga Jalan Baamang Tengah RT 006 RW 002 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim pada Kamis (25/3/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifulah mengungkapkan, pemuda ini ditangkap oleh Petugas Satres Narkoba Polres Kotim beserta barang bukti.
“Penangkapan terhadap pelaku ini dari informasi masyarakat dan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”jelasnya ( Kamis, 25/3).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,92 gram, juga barang bukti lainnya, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah celana panjang warna abu-abu Merek Cardinal,16 lembar plastik klip kecil, 1 buah Telepon Selular.
Kemudian, di dalam kantong celana abu-abu polisi berhasil mengamankan 16 lembar plastik klip kecil, bagian kanan celana 1 paket sabu, 1 buah dompet berhasil diamankan polisi.
Baca Juga :Â Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Katingan Yang Rugikan Negara Rp. 23 Miliar
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Semua barang bukti diakui pelaku adalah miliknya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post