Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pemuda berinisial JC (28) tak berkutik ketika dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat menyimpan paketan narkotika jenis sabu seberat 0,46 Gram saat dirinya mengendarai sepeda motor di Jalan Pangrango, Kota Palangka Raya pada hari Rabu (16/9/2020) sore waktu lalu.
Peristiwa penangkapan itupun dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto kepada awak media setelah pihaknya berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu tersebut.
“Ya, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan, kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 0,46 Gram” terangnya, Jum’at (18/9/2020) siang.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya beserta barang buktinya untuk dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Dewan Kota Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru
“Akibat perbuatannya, JC akan terancam pasal yang disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post