Kalteng Today – Sampit, – JS (18) akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Kotim pada Rabu, 01 September 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Buruh bangunan ini Dicokok polisi atas kasus Tindak Pidana Narkotika di Jalan Mangga I Rt 032 Rw 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
“Dia ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi,” Ucap Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis (2/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
Kemudian 1 (satu) Bungkus kotak Rokok Merk Sampoerna merah, 1 (satu) lembar kertas Tissue, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan No Pol KH 4370 QE lengkap beserta 1 (satu) Buah STNK, Paparnya.
Barang yang ditemukan tersebut seluruhnya diakui adalah milik pelaku sendiri.
Baca juga :Â Satnarkoba Polres Gumas Buka Layanan Bimbingan Konseling
“Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut Pasal yang di sangkakan,”tegasnya.
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post