Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus SG (26) pemuda asal Desa Mangkahui, Kecamatan Murung yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kesehariannya juga bekerja swasta sebagai penambang emas pada Kamis sore (3/9/) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan SG (26) dilakukan di kediaman tersangka di jalan Pembangunan Rt. 01 Rw. 00 Desa Mangkahui berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran atau transaksi gelap narkotika jenis shabu di Desa Mangkahui.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, IPTU Bagus Winarmoko menjelaskan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pendalaman dan pengintaian tentang keberadaan untuk melakukan penyergapan terhadap target operasi (TO).
“Setelah mengetahui tersangka berada di kediamannya, kami langsung melakukan penyergapan yang disaksikan oleh Pj Kepala Desa Mangkahui dan ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan tersangka didalam sebuah senter kepala yang diakui tersangka miliknya yang merupakan sisa hasil jual sabu tersangka,” ungkap IPTU Bagus Winarmoko, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga : Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Polisi Tangkap 10 Pelaku dari 3 Jaringan
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,48, 1 buah timbangan digital warna silver, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000 untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, SG beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI Nomor35 th 2009,”tambahnya.
Kasatresnarkoba Polres Mura juga menghimbau agar masyarakat mewaspadai terhadap pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Mura. [Red]
Discussion about this post