Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria bernama Imanuel Putra Daud (32) diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya lantaran terbukti menyimpan satu paket sabu dengan berat 0,43 gram di kediamannya Jalan Batu Suli VB No. 69 Kecamatan Jekan Raya pada Selasa, (2/3) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat karena di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian untuk penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya bahwa pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang buktinya.
Baca Juga :Â Lari Akibat Lihat Polisi, Ternyata Dua Warga Palangka Raya Ini Bawa Sabu
“Ya, betul kemarin kita ada mengamankan seorang warga Palangka Raya karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan pelaku dalam proses pemeriksaan” terangnya, Rabu (3/3/2021).
Ia juga menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post