kaltengtoday.com – Aparat Kepolisian mengamankan Khairil Mutaqqin (22),warga Jalan Pemuda Km. 3 RT. 10 kelurahan Selat Dalam Kacamatan Selat pada Kamis (13/3) pukul 01:00 wib dini hari kabupaten Kapuas Kalteng.
Ia ditangkap karena menunjukan gerak gerik mencurigakan saat duduk didepan mini markat alfa Mart.
Setelah diperiksa ternyata budak sabu ini kedapatan menyimpan sabu didalam pelindung hp.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan Khairil kedepatan menyimpan barang haram tersebut didalam pelindung hp androidberat Brutto 0,56 gram,”ucap kasat Narkoba Iptu Suherman saat di jumpai dikantornya, Jumat (13/3/2020).
Suherman mengatakan,modus operandi Pada saat anggota Sat Resnarkoba polres kapuas sedang duduk-duduk di pinggir jalan dekat taman Askari melihat tersangka sendirian mengendarai sepeda motor berhenti di depan Alfamart sambil tolah toleh dengan gelegat mencurigakan dan karena sudah larut malam.
Kemudian polisi langsung mendatangi dan setelah ditanya alasan menunggu teman sambil kelihatan gugup setelah itu di lakukkan penggeledahan dan di temukan barang berupa 2 klip plastik kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu yang di simpan di Hand phone di dalam Jelly Case (pelindung hp).
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti sudah kita diamankan dan di bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman jenis Sabu
Djim-KT
Discussion about this post