kaltengtoday.com, – Sampit, – Pria tak tamat SD berinisial YP asal Kotim ini diamankan Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan sabu. Pelaku ini ditangkap pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jenderal Sudirman KM. 11 (sebelas) RT. 21 RW. 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pelaku atas laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku bisa diamankan disertai dengan barang bukti. Jelasnya, Selasa (26/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,58 (satu koma lima delapan), 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam. Katanya.
Baca juga :Â Bawa 2 Paket Sabu, Pemuda Ini Dicokok Polisi Saat Berteduh Di Depan Ruko
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah dompet warna hitam yang berada di dalam saku kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai oleh pelaku. “Barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tambahnya.
Baca juga :Â Astaga, Bawa Sabu 48,09 Gram, Ayah dan Anak Diamankan Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tukasnya.[Red]
Discussion about this post