kaltengtoday.com – Satuan Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan CH alias Gepeng (21),warga Desa Terusan Makmur Rt.04 Rw.02, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas,kedapatan membawa sabu yang diduga disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui kasat Narkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan itu kepada kaltengtoday, Senin (24/2/2020).
“Setelah mendapat Informasi anggota langsung melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan diduga sabu didalam kotak rokok merek bold seberat 0,24 gram, “ucap Kasat Narkoba Iptu Suherman,Senin (24/2/2020).
Suherman membeberkan,terlapor tertangkap tangan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan setelah dilakukan penggeledahan didapat Barang bukti berupa,satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,24 gram.
Satu buah bungkus rokok merk Bold, 1satu buah tas kecil warna abu-abu,satu buah Hp merk Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha MX warna, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Selat kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat dengan pasal 112 ayat(1) jo pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”bebernya.
Djim KT
Discussion about this post