kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan empat paket sabu di dalam makanan ringan, seorang pria berinisial SA (46) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diringkus pada saat sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (1/3/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
“Pelaku kami amankan saat melintas di Jalan Ahmad Yani. Dari hasil penggeledahan kami mendapati empat paket plastik klip yang diduga narkotika,” katanya, Jum’at (4/3/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan empat paket barang bukti dengan berat total 1,91 gram sabu.
Baca Juga :Â Â Diduga Kurir Sabu Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
“Narkotika jenis sabu ini kita dapati di sebuah kemasan makanan ringan yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan terduga pelaku, empat paket sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Polsek Pahandut Berikan Penyuluhan Untuk Siswa di SMAN 1 Palangka Raya
“Kepada pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post