Kalteng Today – Sampit, – Ada-ada saja kelakuan Sd (40) ini. Lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet mengharuskan pelaku untuk sementara waktu dia akan berada di dalam sel.
Pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Kotim pada Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Sukarno Kios Bidin Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti : berupa 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,54 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Constant.
Selanjutnya 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet warna merah muda merk MY BOTTLE, 1 buah handphone merk Samsung warna biru hitam. Jelasnya, Selasa (27/4).
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam dompet miliknya,”paparnya.
Baca Juga :
Pria Ini Terciduk Polisi Patroli Usai Membeli Paket Sabu di Kawasan Puntun
Wanita Bandar Narkoba di Tambang Emas Diringkus, Setengah Kg Lebih Sabu Diamankan
Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post