kaltengtoday.com, – Kapuas, – polisi ciduk pecandu Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kota rokok pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 wib.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial RM(53),warga Mantangai Hilir Rt.002 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng,di Jalan Jalan pemuda km . 16,5 Desa Tatas Hilir Rt 8 Kecamatan Pulau Petak.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Polres Kapuas Ipda Subandi mengatakan penangkapan terhadap tersangka RM berkat informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjut oleg anggota ternyata ciri cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.
“Kita melakukan penghadangan dan melakukan penggeledahan ditemukan serbuk bening kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram yang tersimpan dalam kotak rokok,”kata Subandi saat dikonfirmasi di diruang kerjanya,Sabtu 8 Januari 2022.
Kasat Narkoba menyampaikan,tersangka RM tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu yang diketahui untuk dikonsumsi sendjri.Namun pihak kepolisian tidak sampai disitu saja percaya dengan pengakuan tersangka.
“Kita amankan RM ke kantor untuk dilakukan pengembangan penyelidikan apakah perannya sebagai kurir atau pengedar jaringan Banjarmasin,”terang Subandi.
Baca juga :Â Dua Diduga Pemilik Sabu Diamankan Polisi
Dari tersangka RM pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 5,01 gram,1 buah kotak rokok warna putih merk Gudang Garam, 1 lembar tissue, 1 lembar kertas pembungkus nasi, dan 1 buah Hp merk Samsung Galaxy J2 Pro. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Baca juga :Â Selama 2021, Polres Mura Gagalkan Peredaran 1 Ons Lebih Sabu dan Amankan 16 Tersangka
“Untuk sementara tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.[Djim]
Discussion about this post