Kalteng Today – Sampit, – PY alias Ipit (40) warga Kuala-kuayan harus berurusan dengan polisi atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Rabu, (4/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Rumah Barak Amang Tuit Jalan Jumai Rt 01 Rw 01 Kelurahan Kuala-Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada saat itu pelaku sedang berada di depan rumah,”jelasnya, Kamis (5/11).
Kemudian pelaku diamankan dan setelah ditunjukan surat perintah tugas penggeledahan dan disaksikan oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan ditemukan 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,78 ( tujuh koma tujuh puluh delapan). Paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 ( tujuh belas) paket sabu dengan berat kotor 7, 78 ( tujuh koma tujuh puluh delapan) gram sabu, 1 buah bong, 2 pak plastik klip, 1 buah timbanhan digital warna abu abu, 7 buah pipet kaca,1 buah isolasi bening 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah isolasi bening, 1 lembar kertas tissue, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah tas kecil warna putih tulang 1 buah tempat kacamata dan 1 buah botol plastik. Ungkapnya.
Baca Juga:Â Laundry Jalan G. Obos IX Di Gerebek Polisi
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mentaya Hulu guna dilakukan lidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1). Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post