Kalteng Today – Sampit. – Pria tidak lulus SD berinisial AM (46) diamankan Satres Narkoba atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku diamankan di rumah kediamannya di Jalan PT Sarpatim Km 28Â Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan soal penangkapan pelaku ini.
“Penangkapan terhadap pria paruh baya ini atas laporan masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,”jelasnya, Senin (7/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,51 (lima koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan warna silver.
Kemudian, 1 (satu) buah toples plastic warna biru merk Majorico, 1 (satu) buah sendok plastic yg terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Hammer warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip transparan dan Uang sejumlah Rp 600 ribu,paparnya.
Baca Juga :Â Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap di Perkebunan Sawit
Semua barang tersebut ditemukan di lantai dapur rumah dan dikuasai oleh pelaku. kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post