kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus seorang pria berinisial SM (47), yang diduga menyimpan dua paket narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku SM, berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Christopel Mihing Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat (03/12/2021) lalu, sekitar Pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jadi memang benar, teman-teman dari Polda Kalteng meringkus seorang yang diduga menyimpan sabu di dalam rumahnya. Usai Diringkus, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pendalaman,” katanya, Senin (6/12/2021).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram, yang disimpan di bawah laptop di kamar terduga pelaku.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam.
Baca juga :Â Pengedar Sabu di Rungan Hulu Diringkus Polisi
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan Sabu 38,23 Gram Dari Operasi Antik
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.-[Red]
Discussion about this post