kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan sebanyak tujuh paket narkotika jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (40) diringkus jajaran Polresta Palangka Raya, Sabtu (23/4/2022).
Terduga pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Jalan Riau, Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.
Baca Juga :Â Bandar Sekaligus Pemakai Narkoba di Kabupaten Kapuas Digulung Polisi
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar di kediaman terduga pelaku kerap terjadi jual-beli sabu dan kita lakukan penangkapan,” katanya, Senin (25/4/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tujuh paket sabu dengan berat 2,37 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu pack plastik klip, satu sendok sabu dan satu nampan plastik warna ungu.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Baca Juga :Â Dua Orang Pengguna Narkoba Kapuas Diamankan di Tempat Berbeda
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post