Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menciduk seorang pria berinisial AR (38) warga Jalan Riau Kota Palangka Raya pada Sabtu (9/1) siang kemaren sekitar Pukul 13.00 WIB lantaran diketahui sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu yang sengaja disimpan di dalam sehuah kotak rokok yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam bersama barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka telah dilimpahkan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya kepada awak media, Minggu (10/1/2021).
“Ya, kita saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Riau, Palangka Raya” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka ditangkap oleh Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama barang buktinya yakni 7 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok seberat 2,21 gram.
“Selain barang bukti sabu ada juga satu buah timbangan digital, 1 bundel klip plastik,1 buah sendok sabu, 1 buah gunting, satu buah kotak rokok sampoerna bold dan satu buah Handphone merk Vivo” bebernya.
Baca Juga: Gelapkan Motor, Perempuan Paruh Baya di Ringkus
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post