kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga simpan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial R (26) diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terduga pelaku berhasil diringkus di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga :Â Kabag Ops Polresta Palangka Raya Resmi Berganti
“Jadi kami menerima limpahan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari Ditresnarkoba Polda Kalteng,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (21/3/2022).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5,61 gram narkotika jenis sabu.
“Pada pengungkapan kasus dengan terduga pelaku R tersebut setidaknya telah diamankan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotornya 5,61 gram,” ujar Asep.
Selain itu, lanjut Kompol Asep, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor merk Honda, satu unit handphone, satu kotak AC – DC adaptor warna biru, satu tas selempang warna hitam dan satu kartu ATM BNI.
Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Gelar Gerai Vaksinasi di Kantor Kelurahan Menteng
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post