kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan RR (65) karena diduga memiliki sabu. Kakek 65 tahun ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman Km 12 Jalur 3 Rt.008 Rw.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 31,52 ( tiga puluh satu koma lima puluh dua) gram, Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Kemudian, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 ( satu ) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah Handphone OPPO warna Biru dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Jelasnya, Selasa (31/5).
Baca Juga :Â Olahraga Sebagai Benteng Generasi Muda Dari Pergaulan Bebas dan Narkoba
Pria kelahiran Banjarmasin ini diamankan setelah sebelumnya dilaporkan masyarakat karena dugaan kepemilikan sabu. Tanpa waktu lama, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku.
“Semua barang bukti yang didapati tersebut diakui milik pelaku. Kini kakek 65 tahun ini diproses lebih lanjut,”katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post