Kalteng Today – Sampit, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WY (31) ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat 5,38 gram.
Pelaku ditangkap pada Jum’at, 16 April 2021 sekitar pukul 11.15 WIB. Widya ditangkap di Jalan Walter Condrad No 32 Rt 35 Rw 06 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,38 gram,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah sedotan dan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam. Jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu (17/4).
Dikatakan Kasat, penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar laporan dari masyarakat.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan beserta batang bukti.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”ungkapnya.
Baca Juga : Jadi Bandar Narkoba Empat Tahun, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Syaifullah. [Red]
Discussion about this post