kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga simpan narkotika jenis sabu seberat 4,20 gram, seorang pria berinisial MA (40) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Sumatera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga :Â Edarkan 15,97 Gram Sabu, Pria Tamatan SMP Diringkus Polisi
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan di kawasan tersebut kerap terjadi jual-beli sabu.
“Setelah kita telusuri, ternyata benar dan kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (19/6/2022).
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,20 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengaku sebagai kurir sabu yang kerap disuruh oleh seseorang untuk mengirimkan sabu.
Baca juga :Â Bawa Sabu 37 Gram, Residivis Kembali Ditangkap
“Sementara masih kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang orang di balik terduga pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post