kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga simpan dua paket sabu dengan berat 3,71 gram, seorang pemuda berinisial RF (29) diamankan jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di sebuah barak di Jalan Buluh Merindu IV, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (17/2/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Jadi awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar terduga pelaku kerap terjadi transaksi sabu,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Selain mengamankan dua paket sabu seberat 3,71 gram, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu buah sendok shabu dan satu buah tas yang kerap digunakan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga :Â Duda 28 Tahun Ini Diciduk Akibat Miliki Sabu
“Terduga dan barang bukti sudah kita amankan untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga :Â Bangkok Berubah Jadi Krung Thep Maha Nakhon, 7 Kota ini Juga Pernah Ganti Nama Lho!
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post