kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria berinisial HA (35), yang diduga menyimpan sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku diamankan di Jalan Kalimantan, Gang Nurul Ikhlas, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (4/1/2022) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, terduga diamankan oleh petugas dikediamannya tanpa ada perlawanan yang berarti.
Terduga pelaku diringkus lantaran kedapatan melanggar hukum karena menyalahgunakan narkotika sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan narkotika.
“Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini, polisi amankan sebanyak 33 paket narkotika diduga berjenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 17,94 gram,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitaran lokasi tersebut. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar bahwa di tempat itu terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Selaraskan Asesmen Penanganan Narkoba, Kejari Pulpis dan BNN Palangka Raya Gelar Rakor TAT
“Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung di bawa menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain 33 paket sabu, lanjut Kompol Asep, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu pak plastik klip, satu buah dompet warna pink dan juga seperangkat alat untuk menggunakan sabu berupa satu buah bong serta satu buah pipet.
Baca Juga : BNN Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan di Tiga Titik Rawan Peredaran Narkoba
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post