kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,2 gram, seorang pria berinisial HH (41) dibekuk polisi.
Pria tamatan SMP tersebut, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga :Â Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak di Pulau Mambulau Ini Ditangkap Polisi
“Berawal dari informasi masyarakat yang kita kembangkan dan kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat melintas di kawasan tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (14/9/2022).
Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu.
“Atas kepemilikan barang tersebut, terduga pelaku langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Amankan 5 Terduga Pelaku dan 269,63 Gram Sabu
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk berapa dia (terduga pelaku, red) beli sabu dan di mana, saat ini masih dalam pengembangan kami,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post