kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga simpan sebanyak 18 paket sabu, seorang wanita muda berinisial SW (22) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (15/5/2022) siang.
Baca juga :Â Pastikan Arus Mudik Lancar, Polresta Palangka Raya Akan Dirikan 5 Pos Siaga
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jadi awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, jika di wilayah tersebut kerap terjadi jual-beli sabu,” katanya, Senin (16/5/2022).
Setelah mengumpulkan informasi, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat 6,02 gram.
Baca Juga :Â Ini 9 Tips dari Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Cegah Hepatitis Akut
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa uang tunai sebesar Rp 745 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan satu pack plastik klip ukuran sedang,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post