kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria berinisial M (33), yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Rabu (15/12/2021) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Terduga pelaku M, berhasil diamankan aparat di kediamannya di Jalan Jati Indah 1, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jadi awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah kita lakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan,” katanya, Jum’at (17/12/2021).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah handphone.
Baca juga : Polisi Rekomendasikan Sejumlah THM Palangka Raya Ditutup
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” beber Asep.
Baca juga :Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Kabupaten Kapuas
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post