kaltengtoday.com, – Lamandau – Diduga membawa 1 ons narkotika jenis sabu, dua orang pemuda berinisial AS (23) dan DI (30) diciduk jajaran Polres Lamandau.
Keduanya berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Jum’at (25/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga :Â Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda di Lamandau Diringkus Polisi
Kapolres Lamandau, Polda Kalteng, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatresnarkoba, Ipda Aditya Arya Nugroho mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar kedua terduga pelaku menyembunyikan satu rangkaian alat hisap sabu serta satu bungkus plastik klip yang diduga sabu di bawah kipas radiator mobil yang dikemudikannya,” katanya, Sabtu (26/3/2022).
Usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100,81 gram sabu dan barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Lamandau, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait asal-usul serta kepemilikan barang haram tersebut.
Baca Juga :Â Pemprov Kalteng Serahkan Pekerjaan Hibah Jalan ke Pemkab Lamandau
“Keduanya sudah kami amankan, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.[Red]
Discussion about this post