Putusan itu kemudian dieksekusi pada 24 September 2026 terhadap objek sengketa seluas 1.607 hektare di wilayah Desa Sebabi. Dalam pelaksanaan eksekusi, portal di Jalan Begadang dibuka sehingga akses warga kembali terbuka.
Namun, persoalan tidak berhenti setelah eksekusi, sehari sebelum eksekusi adat, PT BAP telah menyiapkan langkah hukum lain. Perusahaan menggugat enam warga yang menjadi Pangadu dalam perkara adat Takian Petak dengan nilai tuntutan mencapai Rp120.992.337.013,13 atau sekitar Rp120,99 miliar.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit pada 25 September 2026 dengan Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt. Enam warga yang digugat adalah Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono.
Dengan demikian, konflik yang sebelumnya berada di ruang peradilan adat kini berlanjut ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.
Gubernur : Kami Sedang Mediasi dengan Perusahaan
Persoalan tersebut kemudian langsung ditanyakan kepada Agustiar Sabran oleh awak media di Kantor Kecamatan Telawang.
Wartawan menanyakan sikap pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap putusan Basara Hai yang telah dijalankan, tetapi disebut belum dilaksanakan oleh perusahaan.
Agustiar menjawab bahwa pemerintah datang terlebih dahulu untuk mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami ini ke lapangan mendengar dulu aspirasinya, kami selaku pemerintah mesti hadir untuk ini ya,” ujarnya.
Pertanyaan berikutnya diarahkan lebih spesifik pada langkah PT BAP yang telah menggugat enam warga setelah putusan adat dibacakan dan di eksekusi oleh majelis kerapatan mantir basara hai dan let perdamaian adat provinsi kalteng, pada 24 September 2026.














Discussion about this post