Kaltengtoday.com, Sampit – Ada pesan politik yang lebih besar dari sekadar pembagian sembako ketika Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun ke Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (4/10/2026).
Di tengah agenda penyaluran bantuan pangan, beras, air bersih, masker dan vitamin bagi masyarakat terdampak kekeringan, Gubernur justru kembali berhadapan dengan persoalan yang selama berbulan-bulan menjadi bara di wilayah perbatasan Kotawaringin Timur dan Seruyan: konflik masyarakat Desa Sebabi dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Agenda bantuan memang menjadi kegiatan resmi hari itu. Namun, di baliknya terdapat satu persoalan yang jauh lebih panjang: sengketa lahan, putusan peradilan adat, eksekusi objek sengketa seluas 1.607 hektare, serta gugatan PT BAP terhadap enam warga yang sebelumnya menjadi Pangadu dalam perkara adat.
Kehadiran Agustiar di Telawang kemudian memperoleh makna berbeda ketika awak media mencegatnya seusai kegiatan di kantor Kecamatan Telawang.
“Kami ini ke lapangan mendengar dulu aspirasinya, kami selaku pemerintah mesti hadir untuk ini,” kata Agustiar ketika ditanya mengenai putusan Basara Hai dalam perkara masyarakat Sebabi melawan PT BAP.
Baca Juga : Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Jawaban tersebut memperlihatkan posisi pemerintah provinsi yang memilih masuk melalui jalur dialog setelah konflik bergerak semakin kompleks diruang publik terlebih lagi media sosial.
Dari Putusan Adat ke Gugatan Rp120,99 Miliar
Perkara Sebabi–PT BAP sebelumnya telah melewati proses panjang di Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah.
Majelis kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 pada 28 Agustus 2026.














Discussion about this post