Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan, adanya pencabutan status PPKM saat ini harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi.
“Meski kewenangan pencabutan status pandemi dimiliki oleh WHO. Namun pemerintah juga perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan yang sesuai,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga :Â PPKM Dicabut, Disperindag Gumas Bakal Kebut Program 2023
Sebab, dengan adanya pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Namun demikian, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku.
Maka dari itu, pemerintah diminta agar dapat lebih menjelaskan secara rinci apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
“Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” ucapnya.
Baca juga :Â Pencabutan PPKM Berdampak Positif Untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Lebih lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini mencotohkan, peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut, imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.
“Artinya perlu penjelasan yang lengkap tentang apa saja hal-hal yang diperbolehkan usai status PPKM dicabut dan yang masih dilarang karena Pandemi belum selesai. Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post