Ia menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada kepolisian setempat.
Baca Juga : Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan
“Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” ujarnya.
Menurut Sapriyadi, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan di lapangan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Penggugat Minta Polisi Jaga Posisi Netral
Sementara itu, Yanti U., salah satu penggugat yang berada di lokasi saat kejadian 27 Agustus, memberikan keterangan mengenai keberadaan aparat kepolisian ketika terjadi pembongkaran pondok.
Ia menegaskan, berdasarkan apa yang dilihatnya, anggota kepolisian yang berada di lokasi tidak ikut melakukan pembongkaran maupun perusakan pondok warga.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari gambaran mengenai situasi yang terjadi di lapangan, termasuk adanya ketegangan antara warga dan pihak keamanan perusahaan.
Yanti berharap keberadaan aparat kepolisian dapat menjadi penengah ketika terjadi persoalan di lapangan.
Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
“Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” katanya.
Ia juga menyebut kondisi di lokasi saat ini telah kembali kondusif. Tidak ada insiden lanjutan setelah kejadian 27 Agustus, sementara pondok warga yang sebelumnya dibongkar telah diperbaiki.
Sidang Berikutnya 16 September
Karena proses persidangan masih berada pada tahap pemanggilan para pihak, agenda berikutnya belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Pengadilan Negeri Sampit menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 September 2026.
Dalam agenda tersebut, pemanggilan kembali akan diarahkan kepada pihak-pihak yang belum hadir, di antaranya Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan.
Dengan demikian, perhatian pada persidangan berikutnya tidak hanya tertuju pada kehadiran para tergugat, tetapi juga pada kemungkinan perkara mulai bergerak menuju pemeriksaan substansi sengketa lahan yang diajukan para penggugat. [Red]














Discussion about this post