Di belakangnya ada soal tapal batas wilayah, legitimasi izin, status hak atas tanah, representasi masyarakat, hingga pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar dijawab: siapa sebenarnya yang berhak berbicara atas tanah Sebabi?
Baca Juga :Â Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt bermula ketika PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) mendaftarkan gugatan perdata terhadap tiga nama: Yustinus Saling Kupang, Parimus, dan Dematius. Nilai gugatan disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Tetapi sejak hari pertama, yang dipersoalkan publik bukan sekadar nilai gugatan. Yang dipertanyakan adalah mengapa yang duduk di kursi tergugat justru seorang Damang Kepala Adat, anggota DPRD, dan Kepala Desa?
Gelombang reaksi mulai bermunculan. Sejumlah tokoh adat hingga organisasi masyarakat menilai perkara itu berpotensi menyeret fungsi sosial dan representasi masyarakat ke ruang sengketa korporasi.
Lalu muncul penjelasan dari pihak perusahaan.
PT BAP menyatakan gugatan tidak diarahkan kepada jabatan para pihak, melainkan kepada individu secara personal. Perusahaan menegaskan bahwa dalam gugatan mereka hanya mencantumkan nama pribadi, bukan kapasitas jabatan. [Red]














Discussion about this post