“Kalau yang disengketakan adalah tanah, maka yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah hak atas tanahnya. Pertanyaannya sederhana apakah ada HGU atau tidak? Karena izin lokasi dan izin usaha berbeda dengan hak atas tanah,” kata Sapriyadi.
Bahkan kubu tergugat mengutip sejumlah putusan pengadilan sebelumnya untuk memperkuat dalil bahwa perusahaan yang belum memiliki hak atas tanah tidak otomatis memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk menggugat pihak lain.
Serangan lain yang tak kalah tajam juga turut dilayangkan Sapriyadi S.HÂ ia menghujam jantung pertahanan pihak perusahaan dengan menyasar status Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.
Dalam dokumen eksepsi, kuasa hukum menilai izin PT BAP bermasalah karena wilayah perkebunan disebut berada di lintas Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur. Mereka berpendapat, bila berada di lintas wilayah, kewenangan penerbitan seharusnya berada di tingkat provinsi, bukan kabupaten.
Baca Juga :Â Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
“Kalau wilayahnya lintas kabupaten, seharusnya kewenangan penerbitannya berada di tingkat provinsi. Ini yang kami minta diuji secara hukum dalam persidangan,” ujar Sapriyadi.
Klaim itu bahkan disertai tudingan keras bahwa IUP yang selama ini digunakan PT BAP berpotensi cacat secara hukum.
Di akhir dokumen, kubu Yustinus tak hanya meminta gugatan PT BAP ditolak. Mereka juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi, menuntut ganti rugi materiel dan imateriel miliaran rupiah. Nilainya mencapai Rp8,8 miliar.
Persidangan berikutnya akan menjadi arena penting apakah majelis hakim menerima argumentasi eksepsi tersebut atau justru menganggap perkara layak masuk ke pokok sengketa.
Sebab jika eksepsi diterima, perkara ini berpotensi berhenti sebelum masuk pembuktian substansi. Dan bila itu terjadi, pertanyaan besarnya belum tentu selesai siapa sebenarnya yang selama ini berdiri di balik konflik lahan Sebabi?.
Pada awalnya perkara ini tampak seperti gugatan perdata biasa perusahaan menggugat tiga orang. Namun semakin berkas dibuka, semakin terlihat bahwa sengketa ini bukan sekadar konflik 50,38 hektare lahan.














Discussion about this post