Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt memasuki babak baru. Dalam agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Sampit, kubu Tergugat melalui penasihat hukum Sapriyadi SH dan Ardon SH tidak sekadar membantah gugatan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Mereka justru menyerang jantung gugatan: siapa sebenarnya pihak yang seharusnya digugat, dan apakah PT BAP memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
Di ruang sidang, serangan pertama diarahkan pada apa yang disebut kuasa hukum sebagai “Error In Persona” atau gugatan salah orang.
Baca Juga :Â Panglima Mandau Talawang Sebut Seribu Massa Siap Bergerak ke PT BAP
Menurut pihak tergugat, Yustinus, Parimus dan Dematius bukanlah pemilik lahan yang sedang disengketakan. Ketiganya disebut hadir dalam persoalan tersebut bukan sebagai penguasa tanah, melainkan dalam kapasitas jabatan: Damang, anggota DPRD, dan Kepala Desa.
Pihak kuasa hukum bahkan menyebut bahwa jika para pejabat lokal itu tidak hadir menangani konflik, situasi berpotensi memicu gejolak sosial di masyarakat.
“Klien kami hadir bukan sebagai pemilik lahan. Mereka menjalankan fungsi sosial di tengah persoalan masyarakat. Kalau Damang, Kepala Desa, maupun wakil rakyat tidak hadir dalam penyelesaian konflik seperti ini, justru berpotensi memunculkan gejolak yang lebih besar di lapangan,” ujar Sapriyadi dalam argumentasi hukumnya, Rabu 20 Mei 2026.
Argumen berikutnya lebih jauh lagi menurut kubu tergugat, pihak yang semestinya ikut digugat justru masyarakat mengklaim lahan yang jumlahnya disebut mencapai ribuan orang. Nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ hingga Sardiono ikut disebut dalam dokumen eksepsi.
Tak berhenti di situ Kubu penasihat hukum juga menyerang persoalan legal standing PT BAP.
Dalam eksepsinya, mereka mempertanyakan dasar hak atas tanah perusahaan. Menurut mereka, PT BAP hanya mendalilkan izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan pelepasan kawasan hutan, tetapi tidak menyebut kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).














Discussion about this post