Namun di balik perbedaan itu terdapat kesamaan yang sulit diabaikan. Dalam kedua perkara tersebut, posisi Damang tidak lagi hanya sebagai pemimpin adat yang menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat.
Damang justru ikut menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan pengadilan negara. Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai posisi lembaga adat di tengah konflik agraria modern.
Apakah seorang Damang hanya boleh menjalankan fungsi adat selama tidak bersinggungan dengan kepentingan korporasi?
Apakah ketika seorang Damang mendampingi masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan, ia dapat ikut dimintai pertanggungjawaban secara perdata?
Dan jika itu terjadi, apakah kepala desa, mantir adat, hingga anggota DPRD yang mendampingi masyarakat juga menghadapi risiko serupa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum tentu akan dijawab secara langsung oleh putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara PT BAP. Namun sejarah konflik PT HAL menunjukkan bahwa perkara-perkara seperti ini tidak pernah hanya berbicara mengenai lahan.
Baca Juga : Izin yang Datang Belakangan : Pertanyaan Parimus dan Jejak Panjang Konflik Sebabi
Yang dipertaruhkan sering kali adalah batas antara kewenangan hukum negara, kewibawaan hukum adat, dan ruang gerak para pemimpin lokal yang berada di tengah-tengah konflik masyarakat dengan korporasi.
Karena itu, perkara PT BAP mungkin bukan sekadar gugatan perdata biasa. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam konflik PT HAL, perkara ini berpotensi menjadi penanda bagaimana posisi Damang dan lembaga adat akan dipandang dalam konflik agraria Kalimantan Tengah pada masa mendatang. [Red]














Discussion about this post