Melainkan juga batas antara menjalankan jabatan publik dan memikul risiko hukum karena membela kepentingan warga.
Dari Putusan Adat PT HAL ke Gugatan PT BAP : Sedangkah Peran Damang Diuji?
Sebelum nama Damang Telawang Yustinus Saling Kupang muncul sebagai tergugat dalam perkara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), masyarakat Kotawaringin Timur terlebih dahulu menyaksikan bagaimana seorang damang lain, Leger Toegal Kunum dari Kecamatan Tualan Hulu, harus berhadapan dengan perusahaan sawit di ruang pengadilan.
Kasus PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggarapan lahan dan eks makam leluhur milik warga. Setelah melalui pemeriksaan, pengecekan lapangan, mediasi, hingga sidang adat yang melibatkan unsur kedamangan, Dewan Adat Dayak, tokoh masyarakat, mantir adat dan unsur Muspika, Kedamangan Tualan Hulu menjatuhkan putusan adat yang menyatakan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran adat dan dikenakan sanksi adat (singer).
Namun yang terjadi kemudian justru memicu polemik yang lebih besar, PT HAL tidak menerima putusan adat tersebut dan menggugat Damang Tualan Hulu Leger Toegal Kunum bersama Yanto E Saputra ke Pengadilan Negeri Sampit. Salah satu pokok gugatan perusahaan adalah meminta agar putusan adat yang telah dijatuhkan dinyatakan batal atau tidak sah.
Perkara itu memicu gelombang reaksi dari kalangan masyarakat adat. Sejumlah organisasi adat menilai gugatan tersebut bukan sekadar sengketa antara perusahaan dan warga, melainkan telah menyentuh kewibawaan lembaga adat itu sendiri. Bahkan muncul aksi demonstrasi yang menuntut perusahaan menghormati putusan adat yang menurut Perda Kalimantan Tengah bersifat final dan mengikat.
Baca Juga : BAB II — MENCARI TITIK NOL SENGKETA SEBABI
Menariknya, perjalanan konflik itu kemudian berakhir berbeda dari yang diperkirakan banyak pihak. Pada Februari 2026, PT HAL akhirnya menyepakati penyelesaian dan bersedia memenuhi putusan adat yang dijatuhkan Kedamangan Tualan Hulu dengan nilai singer adat sebesar Rp259 juta. Kesepakatan itu mengakhiri konflik yang sempat berlangsung panjang antara perusahaan dan masyarakat.
Kini, hanya beberapa bulan setelah konflik PT HAL mereda, publik kembali menyaksikan seorang damang duduk di kursi tergugat. Kali ini adalah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang dalam perkara yang diajukan PT BAP.
Memang terdapat perbedaan mendasar antara kedua perkara tersebut. Dalam kasus PT HAL, yang menjadi objek sengketa adalah putusan adat yang dikeluarkan lembaga kedamangan.
Sedangkan dalam perkara PT BAP, perusahaan menggugat Damang bersama Kepala Desa Sebabi dan anggota DPRD Kotawaringin Timur atas dugaan keterlibatan dalam tindakan yang dianggap menghambat aktivitas perusahaan.














Discussion about this post