Karena itu, perusahaan menilai seluruh aktivitas pengelolaan perkebunan yang dilakukannya tetap memiliki dasar hukum yang sah.
PT BAP juga menolak argumentasi para tergugat yang mempertanyakan legalitas IUP Seruyan. Menurut perusahaan, apabila terdapat keberatan terhadap penerbitan izin atau keputusan administrasi negara, maka hal tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berwenang, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui tindakan pendudukan atau penguasaan lahan secara sepihak.
Perusahaan menegaskan bahwa tindakan pendudukan lahan, pemasangan portal, pemasangan spanduk, pembangunan pondok, penimbunan parit pengaman maupun berbagai bentuk penghalangan aktivitas perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain membantah pokok perkara, PT BAP juga meminta majelis hakim menolak gugatan balik yang diajukan para tergugat. Perusahaan menilai gugatan rekonvensi yang menuduh adanya fitnah dan pencemaran nama baik tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada penggugat.
PT BAP turut menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak tergugat, termasuk permohonan sita jaminan dan uang paksa (dwangsom). Menurut perusahaan, biaya advokat maupun biaya yang timbul selama proses hukum bukan merupakan kerugian yang dapat dibebankan kepada pihak lawan perkara.
Posisi hukum perusahaan juga cukup jelas. Mereka ingin pengadilan memutus siapa yang harus bertanggung jawab atas terganggunya aktivitas perkebunan yang menurut perusahaan telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Tetapi sekali lagi, persoalannya bukan hanya soal siapa yang benar atau salah. Persoalannya adalah siapa yang dipilih untuk dijadikan tergugat.
Karena ketika yang digugat adalah damang, kepala desa dan anggota DPRD, maka perkara ini perlahan berubah dari sekadar sengketa lahan menjadi perkara yang menyentuh ruang representasi masyarakat.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik lahan yang selama bertahun-tahun melibatkan masyarakat Desa Sebabi dengan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Telawang.
Di satu sisi, perusahaan menganggap tindakan para tergugat telah menghambat kegiatan usaha yang memiliki dasar perizinan sah. Di sisi lain, para tergugat berpendapat keterlibatan mereka dilakukan semata-mata dalam kapasitas sebagai pejabat publik dan tokoh adat yang membantu penanganan konflik masyarakat, bukan sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa.
Baca Juga : Tangan Kosong, Laras Terarah : Jejak Kasus Petrus Limbas di Sebabi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada akhirnya yang akan menentukan apakah gugatan PT BAP terhadap ketiga tokoh tersebut memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak.
Namun apa pun putusannya nanti, perkara ini telah menghadirkan satu preseden penting. Bahwa dalam konflik agraria yang berlarut-larut, yang duduk di kursi tergugat tidak selalu pemilik lahan.
Kadang yang duduk di sana justru mereka yang dianggap berdiri paling dekat dengan masyarakat. Dan pertanyaan yang kini menunggu jawaban pengadilan bukan hanya soal 50,38 hektare lahan yang disengketakan.














Discussion about this post