Perusahaan bahkan mengutip jawaban para tergugat yang menyatakan bahwa mereka bukan pemilik lahan. Menurut PT BAP, pengakuan tersebut justru mempertegas bahwa ketiga tergugat tidak memiliki hak untuk memasuki, menduduki, menghalangi maupun merintangi kegiatan usaha perusahaan di area yang disengketakan.
PT BAP juga membantah dalil para tergugat yang menyebut gugatan perusahaan salah alamat atau error in persona. Dalam repliknya, perusahaan menegaskan bahwa dalam perkara perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban tidak semata ditentukan oleh status kepemilikan lahan, melainkan keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian.

Di titik inilah sengketa hukum mulai bersinggungan dengan persoalan yang lebih sensitif peran pejabat publik dan tokoh adat dalam konflik agraria. Sebab ketiga orang yang digugat bukanlah figur biasa.
Yustinus Saling Kupang adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Dematius merupakan Kepala Desa Sebabi. Sedangkan Parimus adalah anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Ketiganya selama ini dikenal aktif terlibat dalam berbagai upaya mediasi dan pendampingan masyarakat terkait konflik lahan yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Sebabi.
Dalam pembelaannya, para tergugat bahkan menyatakan bahwa kehadiran mereka di lokasi konflik dilakukan dalam kapasitas jabatan masing-masing.
Mereka berargumen bahwa apabila pejabat desa, tokoh adat maupun wakil rakyat tidak hadir ketika terjadi konflik di tengah masyarakat, justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.
Argumentasi itu bukan tanpa dasar, dalam praktik pemerintahan desa maupun kelembagaan adat di Kalimantan Tengah, penyelesaian sengketa lahan sering kali tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan kepala desa dan damang. Mereka menjadi pihak pertama yang didatangi masyarakat ketika muncul konflik.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Demikian pula anggota DPRD. Salah satu fungsi utama wakil rakyat adalah menerima pengaduan masyarakat dan memperjuangkannya melalui mekanisme politik maupun pengawasan.
Karena itu, gugatan terhadap tiga figur tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat adat dan aktivis agraria.
•Apakah seorang damang bisa digugat ketika mendampingi masyarakat adat?
•Apakah kepala desa berisiko digugat ketika memfasilitasi warganya?
•Apakah anggota DPRD dapat ditarik ke pengadilan karena menjalankan fungsi representasi terhadap konstituen?
Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin belum menjadi objek pemeriksaan majelis hakim hari ini. Namun implikasinya jauh melampaui perkara yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, PT BAP memandang persoalan ini secara berbeda, dalam dokumen replik yang disampaikan ke majelis hakim, perusahaan kembali menegaskan bahwa seluruh perizinan yang dimiliki masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mulai dari izin prinsip, izin usaha perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga sejumlah keputusan kementerian yang menjadi dasar operasional perusahaan.














Discussion about this post