Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan gugatan perdata PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Pada sidang terbaru yang digelar Rabu, 3 Juni 2026, perusahaan menyampaikan replik yang pada intinya menolak seluruh pembelaan, eksepsi, serta gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan ketiga tergugat.
Dalam agenda penyampaian replik tersebut, PT BAP bersikukuh bahwa gugatan yang mereka ajukan telah ditujukan kepada pihak yang tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
Menurut perusahaan, dalam perkara perbuatan melawan hukum, yang menjadi ukuran bukan siapa pemilik lahan, melainkan siapa yang dianggap berperan dalam tindakan yang menghambat atau mengganggu kegiatan usaha perusahaan.
Secara hukum, argumentasi itu tentu sah untuk diuji di pengadilan. Namun di luar ruang sidang, perkara ini melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Mengapa yang digugat justru Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD?
Bukankah akar persoalan yang selama ini muncul di Sebabi adalah sengketa antara masyarakat pemilik klaim lahan dengan perusahaan?
Dalam dokumen jawaban yang sebelumnya diajukan para tergugat, mereka menegaskan bahwa bukan mereka yang menguasai atau mengklaim lahan. Mereka menyebut pihak yang melakukan klaim adalah masyarakat pemilik lahan yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Nama-nama seperti Petrus Limbas, Y. Seruyan, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono dan lainnya disebut sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut.
Namun PT BAP membalas argumentasi itu dengan menyatakan bahwa status bukan pemilik lahan tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum seseorang apabila dianggap terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan.














Discussion about this post