kaltengtoday.com, – Kasongan – Di Kabupaten Katingan terdapat sejumlah perusahaan besar swasta. Terutama perusahaan yang bergerak dipertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Paska diputuskannya surat edaran Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2022 terkait pemberhentian sementara kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (Odol) bagi angkutan yang membawa hasil angkutan kayu, perkebunan dan hasil hutan.
Camat Katingan Tengah Yobie Sandra menegaskan, pemilik usaha yang ada di Katingan agar mematuhi dan melaksanakan aturan bupati yang sudah dikeluarkan tersebut.
” Setelah edaran itu keluar, kami sudah tindaklanjuti. Dengan memberitahukannya secara langsung kepada perusahaan yang beroperasi disektor hasil hutan, kayu, perkebunan dan pertambangan, ” Ungkapnya, Minggu (20/3/2022).
Ia menekankan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan nantinya. Maka, sesuai aturan tidak boleh melakukan aktivitas dan mengangkut dengan melebihi ketentuan tonase jalan.
” Terutama di Kecamatan Katingan Tengah, pengawasan dilakukan dengan berbagai pihak. Bahkan, kami terus melakukan pemantauan dibeberapa titik yang menjadi pusat pangkalan truk, ” Pungkasnya.
Baca juga :Â Bupati Katingan Minta Hati-Hati Gunakan Dana Desa
Pada pemantauan yang dilakukan, tidak ada aktivitas pengangkutan dengan menggunakan truk yang besar. Sementara masih ada aktivitas menggunakan truk kecil namun sudah tidak seintensif dulu.
Baca juga :Â Bupati Katingan Minta Antisipasi Kelangkaan Barang
” Alasannya, kami sudah menyampaikan surat edaran Bupati terkait kebijakan tersebut, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post