Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna menciptakan wajah Kota Palangka Raya sesuai dengan julukan, yakni ‘Kota Cantik’, pemerintah kota (Pemko) melalui Kecamatan Pahandut melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berdagang di atas saluran drainase.
Baca juga : Diskominfo Palangka Raya Diminta Tingkatkan Publikasi Positif
Seperti yang terjadi di Jalan Karanggan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, dalam waktu dekat akan ditertibkan.
“Kepada masyarakat yang punya bangunan di atas jalur drainase agar membongkar sendiri dalam waktu 7 hari ke depan. Kami arahkan agar bangunannya dimundurkan dari jalur drainase itu,” kata Camat Pahandut, Berlianto, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut pihaknya melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan memberikan sosialisasi serta edukasi terkait larangan berdagang di atas saluran drainase.
Kemudian, masyarakat selaku pemilik bangunan diundang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan. Bahkan, seluruh peserta yang hadir bersedia melaksanakan instruksi tersebut.
Baca juga : Disdik Palangka Raya Diminta Maksimalkan Program Sekolah Penggerak
“Sesuai arahan Wali Kota, kita memang melakukan penataan agar kota ini rapi, tidak mudah banjir dan sebagainya. Agar kebijakan dan program ini berjalan baik, maka kita sosialisasikan dulu kepada pemilik bangunan karena kita tahu bahwa membuat bangunan itu tidak mudah dan tidak murah,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Berlianto berharap, agar seluruh PKL dapat memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut. “Ini kan demi kenyamanan kita semua bersama. Kalau kota kita bersih dan terhindar dari banjir kan yang merasakan manfaatnya juga masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post