kaltengtoday.com – Sejak Pemerintah Kabupaten Seruyan menetapkan daerahnya sebagai Siaga Darurat Corona, (Senin,16/3/2020), pihak kantor Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan mewajibkan sebuah aturan baru.
Aturan baru itu, yakni baik pegawai ataupun masyarakat yang datang berkunjung ke kantor dinas itu, diwajibkan harus mencuci tangan dengan menggunakan cairan hand sanitizer sebelum memasuki kantor.
Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan mengatakan, sebagai salah satu unit pelayanan publik, pihaknya berupa mengikuti atau melaksanakan arahan petunjuk, baik yang disampaikan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
“Kami turut berupaya bisa melakukan penangkalan terhadap penyebaran Covid-19 ini, melalui penyediaan tempat cuci tangan. Upaya ini kami lakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki DPMPTSP Seruyan,” kata Agung dikantornya, Senin (17/3/2020).
Dia mengungkapkan, meskipun diwajibkan untuk mencuci tangan lebih dulu sebelum memasuki kantor, namun pihaknya sampai saat ini belum ada memberlakukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat (pemohon) yang datang ke kantornya untuk mengurus perizinan.
“Untuk pemberian pelayanan ke masyarakat kita tidak melakukan pembatasan, namun kita hanya memberlakukan antisifasi Covid-19 dengan mewajibkan cuci tangan sebelum masuk ke ruangan,” ucapnya.
Untuk pelayanan publik tetap buka seperti biasa, sampai saat ini belum ada pembatasan pelayanan, namun sebagai langkah antisipasi kita hanya berlakukan kewajiban mencuci tangan sebelum masuk ruangan.
“Kita berharap melalui penerapan pola hidup bersih dengan gerakan mencuci tangan ini, pencegahan dan antisifasi penyebaran corona di Kabupaten Seruyan dapat terlaksana secara baik. Harapan kita, Seruyan selalu terbebas dari corona tersebut,” ungkapnya.
Parnen-KT














Discussion about this post