Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Calon Bupati Barito Utara (Barut), Shalahudin, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri).
Baca Juga : Dituding Intervensi PSU di Barut, Bawaslu Kalteng Siapkan Langkah Hukum
Dengan keputusan itu, polemik mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Barut dinyatakan selesai, sekaligus memastikan kemenangan Shalahudin yang berpasangan dengan Felix dan bernomor urut 01, mengalahkan pasangan Jimmy-Inri dengan nomor urut 02.
“Pada hari ini kita telah mendengarkan keputusan MK bahwa tidak ada praktik politik uang melalui kartu, baik yang dibagikan relawan maupun yang dibagikan oleh kami,” kata Shalahudin kepada awak media melalui WhatsApp, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan putusan MK, seluruh gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 02 tidak diterima. Dengan demikian, dirinya bersama Felix resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barut periode 2025–2030.
“Menanggapi putusan MK hari ini, kami ucapkan syukur Alhamdulillah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia dan anugerah-Nya,” ucapnya.
Shalahudin juga menyerukan persatuan seluruh masyarakat Barut untuk bersama-sama membangun daerah.
Baca Juga : DPRD Kalteng Apresiasi Pelaksanaan PSU di Barut Berjalan Aman dan Damai
“Sekarang tidak ada lagi kosong satu atau kosong dua. Yang ada adalah Barut bersatu, masyarakat bergandengan tangan dan merapatkan barisan membangun Barut yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.
Keterangan : Suasana saat pasangan Bapati dan Calon Wakil Bupati Barut 01, Shalahudin-Felix saat berkampanye. [Red]














Discussion about this post