Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Jajaran Satresnarkoba Polres Bartim, memusnahan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu setengah ons lebih sabu atau sejumlah 59,95 gram dan 0,41 gram.
Dalam kegiatan tersebut (Senin, 6/3/2023) hadir Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barito Timur, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, serta unsur dari kejaksaan dan para pejabat utama (PJU) Polres Bartim.
Baca Juga :Â Bawa Sabu, Pengemudi Mobil Yaris, Diamankan Sat Narkoba Polres BartimÂ
Kapolres Kabupaten Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SH SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah berdasarkan dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Bartim. Dan petugas, dalam waktu relatif singkat, berhasil menangkap pelaku yang diduga akan beroperasi mengedarkan barang haram tersebut.
Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP Sanip mengemukakan selain barbuk berupa paket sabu, timnya juga berhasil mengamankan satu unit mobil jenis City Car merk Toyota Yaris warna hitam, yang digunakan pelaku saat beroperasi. Adapun penangkapan dilakukan di depan showroom dan bengkel sebuah produk sepeda motor di Jl A Yani Tamiang, RT 1 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Baca Juga :Â Simpan Sabu di Lantai Rumah, Warga Tewah Dibekuk polisi
Adapun barang bukti, pada acara press release ini, langsung dimusnahkan, disaksikan semua yang hadir. “Dengan demikian, tidak ada syak wasangka lagi, jangan-jangan sabunya masih disimpan,” celetuk Kasat Resnarkoba yang disambut tawa para insan pers dan undangan.
Pada kesempatan ini, Kapolres dan Ketua BNK juga menanyai tersangka R, apa yang dia rasakan setelah terkena kasus ini. Sambil menunduk, R mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Karena ulahnya ini, ia jadi menelatarkan keluarga.[Red]
Discussion about this post