Wawan menambahkan, jika perusahaan kemudian menggugat setelah tidak menghadiri proses persidangan adat, Majelis siap menghadapi proses tersebut.
“Kalau sampai mereka melakukan gugatan, silakan. Kami siap,” tegasnya.
Majelis Tegaskan Dasar Kelembagaan
Salah satu anggota Majelis dalam konferensi pers juga menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan merupakan keputusan adat.
Ia menyebut kelembagaan Mantir memiliki kedudukan dalam tata kelembagaan adat Kalimantan Tengah.
Wawan kemudian menjelaskan bahwa anggota Majelis Basara Hai berasal dari Damang Kepala Adat aktif dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, karena melibatkan unsur lintas wilayah, susunan Majelis ditetapkan melalui Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
“Basara ini anggota majelis kerapatannya terdiri dari Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Wawan.
Setelah eksekusi dilaksanakan, Wawan mengatakan hasil seluruh proses akan disampaikan kepada pimpinan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah bapak H.Agustiar Sabran, S.ikom.
Ia juga menyebut ruang penyelesaian tetap terbuka, namun menurutnya, ruang tersebut memiliki batas.
“Harapan masyarakat tetap memohon kepada beliau untuk bisa menjadi solusi, memberi solusi dalam penyelesaian dengan pihak PT Binasawit Abadi Pratama. Namun jangan lupa, hal itu pun ada batasan. Tidak bisa juga terlalu lama,” kata Wawan.
Kini, setelah eksekusi 1.607 hektare dilaksanakan, perhatian beralih kepada langkah berikutnya.
Apakah PT BAP akan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, kembali membuka ruang penyelesaian dengan masyarakat, atau membawa keputusan adat tersebut ke jalur hukum?
Bagi Majelis Basara Hai, proses adat telah sampai pada tahap pelaksanaan. Babak berikutnya kini berada pada respons PT BAP.
Sementara sampai berita ini diturunkan upaya konfirmasi kaltengtoday.com kepada pihak perusahaan PT. Binasawit Abadi Pratama melalui Legal PT. BAP Asean , telah dilakukan namun belum mendapatkan tanggapan apapun. [Red]














Discussion about this post